Calon RPL membawa transkrip lama atau pengalaman kerja yang ingin diakui. Selama ini penilaiannya berjalan lewat berkas dan rapat, lalu hasilnya diketik ulang sesudah calon menjadi mahasiswa.
Kini seluruh proses berjalan sebelum NPM / NIM terbit, mengikuti Kepdirjen 112/B/KPT/2025. Gamelan melayani dua jenis: RPL Transfer SKS untuk calon pindahan, dan RPL Perolehan SKS untuk pengalaman kerja atau pelatihan.
Calon mengisi Pengajuan RPL di portalnya: mata kuliah yang ingin diakui, evaluasi diri, dan riwayat hidup. Tim RPL menyusun penilai di Admisi > Transfer & RPL > Asesmen RPL, lalu tiap dosen penilai mengisi skornya sendiri di Penilaian Saya.
Hasil pleno tampil di halaman Hasil Rekognisi RPL milik calon. Calon menekan Setuju, atau mengajukan banding untuk mata kuliah yang ia keberatan. Banding mengembalikan penilaian ke putaran berikutnya.
Bila kampus memakai komite, Komite RPL memutus setiap calon sesudah ia setuju. Anggota komite tidak memutus calon yang ia nilai sendiri.
Terakhir, SK Hasil Rekognisi menetapkan mata kuliah yang diakui untuk satu gelombang. Sesudah SK terbit, calon bisa diaktivasi dan mata kuliahnya ikut tercatat bersama NPM / NIM.
Kenapa ini penting: Artikel › Kapan Calon RPL Boleh Diberi NPM / NIM?.
Fitur ini tiba di kampus Anda lewat rilis bertahap. Langkah lengkapnya ada di Tutorial › Mengajukan RPL sampai Hasil Rekognisi.