Di banyak kampus, surat keterangan dan SK harus diparaf beberapa pejabat sebelum ditandatangani. Selama ini paraf itu berjalan di luar sistem, sehingga petugas bisa menerbitkan dokumen sebelum semua pihak setuju.
Kini kampus bisa menahan langkah Terbit sampai pejabat yang ditentukan menyetujuinya. Aturannya disusun di Persetujuan > Aturan Persetujuan, per jenis dokumen. Pejabat dengan urutan yang sama memutus bersamaan, sedangkan urutan berbeda berjalan bergiliran.
Persetujuan berlaku untuk surat keterangan mahasiswa, surat keterangan lulus, surat bebas kuliah, SK Mengajar, SK Penasehat Akademik, dan SK Beasiswa. Sampai aturannya dinyalakan, semua dokumen tetap terbit seperti biasa.
Pejabat bekerja dari satu meja, Persetujuan > Persetujuan Dokumen, untuk semua jenis dokumen. Permohonan yang belum diputus ada di bagian Menunggu, dan yang sudah diputus pindah ke Sudah Diputuskan. Pilih Setuju atau Tolak pada kartunya, lalu tulis catatan bila perlu.
Petugas yang mencoba menerbitkan dokumen lebih awal mendapat pesan yang menyebut siapa yang masih ditunggu. Bila isi surat keterangan direvisi sesudah disetujui, persetujuannya diulang dari awal.
Persetujuan dokumen tersedia bila kampus Anda menyalakannya, dan tiba lewat rilis bertahap. Langkah lengkapnya ada di Tutorial › Mencatat Cuti sampai Surat Keterangan Terbit.